Zakat Fitrah Bayi yang Belum Lahir
Pertanyaan pertama dari Fatwa no. (1474).
Pertanyaan:
Apakah bayi yang masih berada di dalam perut ibunya dibayarkan zakat fitrah darinya atau tidak?
Jawaban:
Dianjurkan mengeluarkannya dari jabang bayi tersebut berdasarkan perbuatan Utsman - رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ - namun tidak wajib atasnya dikarenakan tidak adanya dalil atas yang demikian.
Wa billahittaufiq, dan shalawat Allah atas nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta keselamatan atas mereka.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wa Al-Ifta
===================================================
Dianjurkan mengeluarkan zakat fitrah dari wanita hamil atau janin yang masih berada di dalam perut ibunya.
Berkata Al-Allamah Ibnul Qasim Al-Hanbali - رَحِمَهُ اللّٰهُ تَعَالَىٰ - di dalam kitabnya "Hasyiyah Ar-Rawdh Al-Murabba'" (3/277), tentang dianjurkan mengeluarkan zakat fitrah dari wanita hamil:
<<واتفق عليه الأئمة الأربعة، وغيرهم>>.اهـ
"Dan para imam yang empat serta selain mereka telah sepakat tentang hal itu." Selesai
Dan telah shahih dari murid sahabatnya Abi Qilabah - رَحِمَهُ اللّٰهُ تَعَالَىٰ - bahwa beliau mengatakan:
(( كان يُعجبهم أنْ يُعطوا زكاة الفطر عن الصغير والكبير حتى على الحَبَل في بطن أمه )).
"Adalah mengagumkan mereka pemberian zakat fitrah mereka dari anak kecil dan orang dewasa sampai-sampai atas wanita hamil (janin) yang masih di dalam perut ibunya."
Akan tetapi tidak wajib.
Dimana imam Ibnul Mundzir - رَحِمَهُ اللّٰهُ تَعَالَىٰ - mengatakan di dalam kitabnya "Al-Isyraf" (3/72-73):
<<كل مَن يُحفظ عن مِن علماء الأمصار لا يُوجِب على الرجل إخراج زكاة الفطر عن الجنين في بطن أمه>>.اهـ
"Setiap orang yang dijaga (riwayatnya) dari para ulama negeri (menyatakan) tidak wajib atas seorang lelaki untuk mengeluarkan zakat fitrah dari janin yang berada di perut ibunya." Selesai |«
Ditulis oleh: Abdul Qodir Al-Junaed.
Posting Komentar untuk "Zakat Fitrah Bayi yang Belum Lahir"